Bagikan:

REJANG LEBONG - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyegel 81 kios dari dua pasar tradisional karena menunggak pembayaran sewa tersebar.

Kepala Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong Upik Zumratul Aini mengatakan, ratusan kios milik Pemkab Rejang Lebong yang disewa oleh pedagang menunggak pembayaran sewa mulai dari satu hingga tujuh tahun.

"Kios yang menunggak pembayaran sewa ini berada di Pasar De Curup, Pasar Bang Mego dan Pasar Atas Curup. Untuk yang sudah kita lakukan penyegelan baru di Pasar De Curup ada dua kios dan Pasar Bang Mego sebanyak 79 kios," katanya di Rejang Lebong, Antara, Jumat, 15 September. 

Untuk kios yang ada di Pasar Atas Curup belum dilakukan penyegelan karena masih dalam pendataan, dan rencananya penyegelan juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Penyegelan kios milik Pemkab Rejang Lebong yang disewa oleh pedagang ini terpaksa dilakukan oleh tim gabungan Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong dibantu petugas TNI/Polri, Satpol-PP dan UPTD Pasar lantaran sudah tiga kali dilayangkan surat peringatan untuk segera melunasinya.

"Jumlah kios yang menunggak sewa di Pasar De dan Pasar Bang Mego ini semula jumlahnya mencapai 130 an unit, saat akan dilakukan penyegelan ada puluhan kios melakukan pembayaran sehingga yang kita segel sebanyak 81 kios," terangnya.

Dengan adanya tindakan tegas yang dilakukan pihaknya itu, tambah dia, memberikan dampak positif dengan penerimaan asli daerah (PAD) dari sewa kios milik pemkab setempat ini.

Target PAD yang dibebankan kepada Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong pada tahun 2023 ini sebesar Rp1,2 miliar setidaknya sudah terpenuhi berkisar antara Rp800 hingga Rp900 juta.

Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah sampai akhir tahun nanti seiring dengan adanya pembayaran dari penyewa kios yang menunggak.