400 Pedagang Tercatat Masih Menunggak Sewa Kios ke Pemkab Kudus
Petugas menunjukkan surat penagihan terhadap pedagang Pasar Kliwon, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menunggak sewa kios. ANTARA

Bagikan:

KUDUS - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan penagihan terhadap seribuan pedagang, yang memiliki tunggakan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios.

Hingga kini jumlah pedagang yang menunggak sudah berkurang menjadi 400-an pedagang.

"Sementara nilai tunggakannya dari data bulan April 2022 mencapai Rp3 miliar, kini berkurang menjadi Rp1 miliaran, yang masih diupayakan untuk ditagih," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Antara, Selasa, 17 Januari.

Sejumlah upaya memang ditempuh untuk menekan tunggakan, mulai dari pemberian stiker pada kios pedagang yang menunggak hingga penarikan retribusi secara elektronik.

Dari ratusan pedagang yang menunggak, kata dia, tercatat ada yang menunggak sejak tahun 2016, sehingga masih terus diupayakan untuk ditagih.

"Tunggakan tersebut akan menjadi kewajiban pedagang untuk diselesaikan dan tidak ada istilah penghapusan tunggakan," ujarnya.

Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016.

Akan tetapi, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa.

Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang.

Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.