MATARAM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa kios di Pasar Ampenan ke jaksa penuntut umum.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa.
"Jadi jaksa menyatakan berkas tersangka AK sudah lengkap, makanya hari ini kami laksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kadek Adi dilansir ANTARA, Kamis, 29 Desember.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram I Wayan Suryawan membenarkan perihal adanya kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pungli sewa kios di Pasar Ampenan hari ini dari penyidik ke jaksa penuntut umum
"Iya, sekitar pukul 14.00 WITA proses pelimpahan ke kami selesai. Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan lanjutan di Lapas Kelas IIA Mataram," ujar Wayan.
Wayan menyampaikan penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan untuk bahan kelengkapan kebutuhan syarat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Kemungkinan awal tahun 2023 akan kami daftarkan ke pengadilan," ucapnya.
Tersangka AK dalam kasus ini berperan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.
Perkara pungli sewa kios pasar ini terungkap dalam aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada 7 Oktober 2022.
Kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Selain AK dan M, polisi dalam OTT turut mengamankan seorang kepala pasar dan pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram yang ikut menyaksikan penyerahan di lokasi.
BACA JUGA:
Dalam interogasi di lokasi, AK mengakui dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, sebelum terjadi OTT, AK menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.
Dengan demikian, dari OTT polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Dalam pelimpahan berkas milik tersangka AK, penyidik telah merampungkan materi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti hasil OTT berupa uang tunai Rp45 juta dan nota pembayaran atau kuitansi penyerahan uang dari dua penyewa kios pasar.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik turut menyertakan keterangan saksi dari pihak dinas perdagangan dan BKD.
Sebagai tersangka pungli, AK disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.