MATARAM - Perkara pungutan liar (pungli) sewa kios Pasar Ampenan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan tersangka Anugrahadi Kuswara masuk agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menjelaskan ketua pengadilan telah menetapkan agenda sidang perdana dari perkara tersebut pada hari Senin (13/3).
"Sesuai dengan penetapan ketua pengadilan, sidang perdana digelar pada hari Senin (13/3) dengan susunan majelis hakim Putu Gde Hariadi sebagai ketua dan anggota A.A. Gde Agung Jiwandana dan Fadhli Hanra," kata Kelik dilansir ANTARA, Jumat, 3 Maret.
Kelik pun menjelaskan perkara tersebut masuk ke pengadilan melalui pendaftaran daring di aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu).
"Terdaftar tanggal 1 Maret kemarin dengan nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr," ujarnya.
Tersangka Anugrahadi dalam perkara ini merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.
Dalam perkara ini, dugaan perbuatan pungli sewa kios Pasar Ampenan oleh Anugrahadi terungkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada tanggal 7 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Pihak kepolisian menangkap Anugrahadi ketika menerima pembayaran sewa kios Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Selain Anugrahadi dan M, polisi dalam giat OTT tersebut turut mengamankan seorang kepala pasar dan pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram yang ikut menyaksikan penyerahan di lokasi.
Dari rangkaian penyidikan, alat bukti menguatkan peran Anugrahadi sebagai tersangka. Bahkan, Anugrahadi ke hadapan penyidik telah mengakui dirinya melakukan penarikan uang sewa kios Pasar Ampenan kepada pedagang M.
Sebelum terjadi OTT, Anugrahadi juga mengaku menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.
Dari OTT tersebut, polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, Anugrahadi turut terungkap memalsukan tanda tangan bendahara.
Anugrahadi dalam berkas perkara didakwa dengan sangkaan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.