Bagikan:

MATARAM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram mendalami kasus pungutan liar sewa kios pasar.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, pendalaman dari kasus ini berdasarkan keterangan tersangka AK yang ditangkap tangan pada Jumat 7 Oktober.

"Kepada penyidik, tersangka AK ini mengaku kegiatan pungli (pungutan liar) tidak hanya dilakukan oleh dirinya saja," kata Kadek Adi di Mataram, NTB, dikutip dari Antara, Rabu 12 Oktober.

Terkait siapa orang tersebut, Kadek Adi enggan menyampaikan. Namun, dia memastikan penyidikan dari kasus tangkap tangan tersangka AK akan terus berkembang untuk memetakan peran orang lain.

"Kalau memang ada petunjuk atau alat bukti yang mengarah pada peran orang lain, tentu akan kami dalami," ujarnya.

Dalam penelusuran peran orang lain, lanjut dia, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.

"Nanti akan kami pelajari berkas-berkas yang kami sita itu. Kemana saja aliran uang sewa itu dan apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada, itu jadi bahan pengembangan kami juga," ucap dia.

Tersangka AK terjaring tangkap tangan Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada Jumat 7 Oktober.

Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.

Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat tangkap tangan tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi. Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.

Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi tangkap tangan, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.

Sehingga, dari giat tangkap tangan tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.

Terkait dengan peran tiga orang lain yang ditangkap bersama AK di lokasi tangkap tangan, Kadek Adi memastikan mereka masih berstatus saksi.

Keterangan mereka turut didalami penyidik bersama dengan saksi lain, baik dari kalangan Dinas Perdagangan Kota Mataram maupun instansi terkait lainnya.

"Untuk persoalan ini kami juga melakukan koordinasi dengan instansi lain, salah satunya dari BKD (badan keuangan daerah)," katanya.