Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim praperadilan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) menolak gugatan yang diajukan.

Komisi antirasuah telah mengajukan 115 bukti dan 2 orang ahli selama sidang praperadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka APA di PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 28 Juli.

Tim ini juga telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada hakim tunggal praperadilan pada Senin, 26 Juli kemarin. KPK berharap hakim PN Jaksel dapat menolak permohonan yang diajukan Angin pada pembacaan putusan yang dijadwalkan Rabu, 28 Juli.

Adapun kesimpulan yang diajukan Biro Hukum KPK kepada hakim tunggal adalah sebagai berikut:

1. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima;

2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan penahanan Tsk APA telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat;

5. Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Sebelumnya, kuasa hukum Angin Prayitno, Syaefullah Hamid mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tak sesuai dengan KUHAP. Bahkan proses penyelidikan hingga penyidikan dinilai bukan ranah KPK.

Selain itu, ketidaksesuaian proses penyelidikan dan penyidikan juga terlihat selama proses persidangan. Salah satu contohnya yaitu KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

"Sprindik terbit tanggal 4 Februari 2021, SPDP sekaligus penetapan tersangka tanggal 5 Februari 2021, sementara diakui oleh termohon (KPK) bahwa pemeriksaan saksi dalam penyidikan baru dimulai 22 April 2021 dan penyitaan baru dimulai 31 Maret 2021, sementara penggeledahan tanggal 10 Februari 2021, jadi semuanya dilakukan setelah penetapan tersangka," ujar Syaefullah dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli.