Bareskrim Polri Bakal Selidiki Tambang di Kalsel, Diduga Beroperasi Usai Disegel
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan penyelidikan soal dugaan beroperasinya tambang milik PT Damai Mitra Cendana di Kalimanten Selatan setelah berstatus disegel sejak Juni 2021 karena pemasalahan perizinan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menelusuri informasi tersebut.

"Kami cek dan dalami info tersebut, prosesnya seperti apa, kami koordinasi dengan Kementerian ESDM," ujar Agus ketika dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 19 Juli. 

Penyegelan tambang yang berada di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar itu dilakukan oleh Bareskrim Polri di akhir Juni lalu. Aktivitas penambangan itu sempat dihentikan sementara.

Tindakan penyegelan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek permasalahan keluarganya 20 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 16 Juni.

Meski sudah disegel oleh Bareskrim, pada hari Sabtu, 17 Juli, perusahaan tersebut diduga beroperasi lagi dengan berganti nama menjadi PT Damai Mitracendana Abadi, dan menambang di area yang disinyalir sama seperti sebelumnya, di tempat PT Damai Mitra Cendana disegel.

​​​​

Informasi itu diketahui dari salinan surat yang dikirim oleh Damai Mitracendana Abadi kepada PT Mitra Agro Semesta. Surat tersebut menggunakan cap dan logo Damai Mitracendana Abadi yang diteken oleh Ahmad Yudhistira sebagai direktur utama serta Rakhman Silvika Maksum sebagai kepala teknik tambang.

Saat dicek di sistem administrasi Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, yaitu Minerba One Data (Modi), nama Damai Mitracendana Abadi tidak terdaftar.

Adapun Mitra Agro Semesta merupakan perusahaan swasta pengelola lahan yang ditunjuk oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIII. Di dalam lahan milik PTPN XIII itu terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi, termasuk Damai Mitra Cendana.

"Melalui surat ini kami beri tahukan bahwa kami akan memulai kembali aktivitas operasional pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT Damai Mitracendana Abadi pada Sabtu (17/7) pagi," tulis Yudhistira dalam surat itu.

Permasalahan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Pangeran Khairul Saleh dalam rapat bersama dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 16 Juni.

Ia menyebut ada puluhan IUP yang bermasalah di Kalsel, salah satunya milik PT Damai Mitra Cendana yang beroperasi di Kabupaten Banjar.

Perusahaan ini, kata dia, berani melakukan eksploitasi mulai dari penambangan hingga pengapalan batu bara tanpa mengantongi dokumen yang sah.

Oleh karena itu, Khairul yang juga mantan Bupati Banjar periode 2005—2015 meminta Kapolri untuk melalukan penindakan.

"Saya minta Kapolri untuk menangkap sindikat pembuat IUP aspal (asli tapi palsu), termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen aspal yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga ditangkap," ujar Khairul dalam rapat kerja tersebut.