Bagikan:

JAKARTA - Komisi VII DPR RI menerima audiensi Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan soal keluhan masyarakat mengenai badan Jalan Nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Jalan tersebut ambles dan longsor diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara.

Perwakilan DPRD Kaltim mengatakan, badan Jalan yang longsor berdekatan dengan lubang bekas galian tambang batu bara dan juga aktivitas pertambangan yang masih aktif beroperasi yaitu PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama.

Untuk itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon dalam kesimpulannya merekomendasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penghentian aktivitas tambang yang tidak beroperasi sesuai ketentuan.

"Khususnya perusahaan-perusahaan pertambangan yang saat ini beroperasi di sekitar lokasi longsor. Sampai adanya keputusan RDP dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan perusahaan- perusahaan pertambangan tersebut," ujarnya dalam rapat di Jakarta, Senin 12 Desember.

Ia menambahkan, menanggapi audiensi ini, Komisi VII juga berkomitmen menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan mengagendakan RDP dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan perusahaan - perusahaan tambang terkait, dan akan mengagendakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan terkait pengawasan aktivitas pertambangan di Provinsi Kalsel.

"Untuk itu kami meminta Komisi III DPRD Kalsel menyampaikan data tertulis terkait longsor jalan Nasional di KM 171 Kabupaten Tanga Bumi , Provinsi Kalsel kepada Komisi VII," jelasnya.

Terakhir, pihaknya menyampaikan memahami pandangan DPRD terkait tidak mampu dan kurang efektifnya keberadaan inspektur tambang dalam menjalankan pengawasan terhadap usaha pertambangan yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kami memahami ini dan akan menekan ESDM agar memiliki direktorat jendral penegak hukum (Gakkum) seperti yang dimiliki Kementerian LHK," katanya.