JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengatakan Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hingga pihak-pihak terkait, seperti Tan Paulin. Pemanggilan ini sebagai buntut video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Adian mengatakan, nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022 lalu. Saat itu, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal 'Ratu Batu Bara'.
Menurut Adian, pengakuan Ismail Bolong bisa menjadi bukti baru untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII DPR RI.
"Kalau begitu, pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum (fakta baru) untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII," ujar Adian yang dikutip Sabtu 12 November.
Adian menambahkan, hingga saat ini Komisi VII DPR RI belum membahas lagi soal Tan Paulin semenjak ramai videonya di media sosial. Namun Adian memastikan pihaknya akan segera menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif termasuk Tan Paulin untuk konfirmasi video Ismail Bolong tersebut.
BACA JUGA:
"Pasti (keduanya) kita panggil dong. Tan Paulin juga kita panggil dong, Menteri ESDM kita panggil. Tentang waktunya, nanti akan kita bicarakan sama-sama. Kita belum rapatkan soal itu," pungkasnya
Sebelumnya viral video pengakuan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Aiptu Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kaltim yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Ismail juga menyebut nama beberapa petinggi Polri yakni Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.