24 Tahun Tak Lakukan Aktivitas Produksi, Komisi VII Desak Pemerintah Cabut Izin PT Sorikmas Mining
Logo PT Sorikmas Mining (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah mencabut izin PT Sorikmas Mining lantaran telah mengantongi izin kontrak karya selama 24 tahun, namun tidak melakukan aktivitas produksi.

Selain itu, Komisi VII juga menilai, kawasan operasional PT Sorikmas Mining juga berdekatan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Akhirnya, kerusakan lingkungan tak terhindarkan.

Dalam poin penting kesimpulan rapat Komisi VII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman disebutkan bahwa PT Sorikmas Mining sudah menelantarkan kontrak karya seluas 201.600 hektare tanpa adanya kegiatan produksi.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir menuding KK yang dipegang PT Sorikmas Mining hanya dijadikan portofolio untuk menaikan harga saham shareholder di pasar modal.

"Jelas tidak ada manfaatnya untuk masyarakat dan negara karena ini lending yang dilapis untuk menaikkan harga saham,” kata Nasir.

Presiden Direktur PT Sorikmas Mining Boyke Poerbaya Abidin berdalih, cadangan emas yang ada selama eksplorasi dinilai tidak ekonomis, walau pihaknya mengaku sudah mengebor sebanyak 160 lubang.

"Biaya rata-rata satu lubangnya senilai Rp3 miliar selama satu tahun terakhir," kata Boyke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, dikutip Selasa 24 Mei.

Pihaknya juga sudah mengaku sudah melakukan studi kelayakan eksplorasi.

Namun, Komisi VII DPR tetap pada rekomendasinya agar Kementerian ESDM mencabut izin pertambangan yang dikantongi PT Sorikmas Mining sejak 19 Februari 1998 yang merupakan izin generasi VII.

"Komisi VII DPR mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha di seluruh wilayah Indonesia," kata Maman, membacakan poin penting kesimpulan rapat itu.

Sebelumnya, PT Sorikmas Mining menjadi sorotan karena lokasi yang berdekatan dengan kawasan tambang liar yang menyebabkan 12 orang penambang wanita tewas.

Namun, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa lokasi tambang tersebut berada jauh di luar wilayah kerja Sorikmas Mining.

"Lokasi longsor ini berada di luar, sekali saya sampaikan di luar wilayah kerja perusahaan PT Sorikmas Mining," katanya.