Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi mengungkapkan jika terdapat dugaan penambangan ilegal atau ilegal mining dan dugaan jual beli dokumen terbang. Bambang mengaku jika piihaknya mendapat surat yang menyebut PT Bumi Mullter Kalteng yang memiliki konsesi sebesar 300 hektar dan diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM sebesar 300 ribu metrik ton.

"Kami akan panggil melalui Panja (Panitia Kerja) ilegal mining dan akan tindak langsung," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM yang dikutip Rabu 22 November.

Meski terhitung sebagai perusahaan pertambangan mengenah kecil, perusahaan ini melakukan pengiriman batu bara dalam jumlah yang besar yakni mampu mengirim 1 tongkang batu bara dalam sehari.

"Tradingnya luar biasa hampir kirim 1 tongkang sehari. Berdasarkan sumber yg dilaporkan dari Ditjen Minerba, per bulan hampir tiap hari," imbuh Bambang.

Bambang juga menyebut ia menerima informasi bahwa perusahaan ini ada di konsensi Hak Guna Usaha (HGU) milik orang lain.

"Ini proses pemberian RKAB gimana? Harapan saya yang di Sultra enggaga terjadi lagi. ENtar dikulik ada manipulasi atau terjadi proses tipikor karena peizinan. Karena perzinan menjadi salah satu biangkerok," lanjut dia.

Untuk itu ia mengatakan jika Panja Ilegal Mining akan melakukan nkunjungan ke lapangan dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut jika ilegal mining merupakan persoalan klasik dan perlu dilakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi.

Ia juga mengakui jika upaya yang selama ini telah dilakukan Kementeriannya melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara belum begitu maksimal.

"Kami sangat berbesar hati kalau upaya yang kami lakukan selama ini belum efektif. tapi dengan dukungan panja ilegal mining insyaallah bisa," ujar Arifin.

Arifin juga menyampaikan jika Kemnteri ESDM siap menindaklanjuti aduan masyarakat (dumas) yang masuk terkait praktik pertambangan ilegal yang terjadi. Ia juga berjanji, DItjen terkait akan kembali melakukan evaluasi terhadap semua daftar perizinan agar dapat diverifikasi kebenarannya.

"Karena limpahan pengurusan izin daerah ke pusat memang banyak dan kita tidak sempat screen satu-satu karena akan hambat yang lain yang besar jadi ada mungkin missleading jadi kita perlu lakukan housekeeping dan pembenahan," pungkas Arifin.