Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan satuan tugas (Satgas) penegak hukum (Gakum) untuk semua sektor di Kementerian ESDM.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Suswantono menjelaskan, nantinya satgas ini terdiri dari gabungan semua kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) termasuk Aparat penegak Hukum (APH) seperti TNI/Polri dan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun satgas tersebut nantinya terdiri dari 4 bagian antara lain Satgas Ilegal Mining di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Satgas Ilegal Drilling di Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Satgas Distribusi BBM di Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Bidang Pencurian Listrik di Ditjen Ketenagalistrikan.

"Satgas. Sampai sekarang kita belum dibentuk dan dalam proses. Yang jelas dalam waktu dekat ini satgas penegakan hukum sektor ESDM. Jadi nunggu Kepres (Keputusan Presiden)," ujar Bambang kepada media yang dikutip Selasa 7 November.

Bambang menegaskan, penggabungan dengan beberapa Kementerian/Lembaga ini disebabkan Kementerian ESDM tidak mempunyai personil sehingga perlu ada kerja sama dnegan pihak lain.

"Kami sudah punya datanya semua. Di tempat kami (ESDM) kan kesulitan masalah personilnya enggak ada. Kita ini kan staf semua," lanjut Bambang.

Saat ditanya terkait sektor yang pertama akan dikerjakan setelah Satgas tersebut dibentuk, Bambang tidak memebrikan jawaban spesifik namun ia menegaskan akan membereskan semua permasalahan yang sud banyak terjadi di seluruh Indonesia.

"Semua! Di semua penjuru indonesia banyak ilegal. Kita mulai dari mana-mana semua. Perlu ada satgas penegak hukum dan gabungan. InsyaAllah kalau ini keluar Kepresnya kita akan segera action," pungkas Bambang.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini teridentifikasi PETI sebanyak 2.741 lokasi dan WPR yang telah ditetapkan 1.092 lokasi.

PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan Merugikan bagi pemegang izin pertambangan yang resmi/sah (potensi kerugian pada 16 wilayah Kontrak Karya tahun 2019 Rp1,6 triliun; estimasi 2022 Rp3,5 triliun).