Bagikan:

ACEH - Pemerintah Aceh mencabut tiga izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) karena tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

"Pencabutan IUP Minerba tiga perusahaan ini dilakukan dengan sangat hati-hati agar citra investasi Aceh tetap terjaga," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis di Banda Aceh, Antara, Rabu, 1 November. 

Adapun tiga IUP yang dicabut tersebut yakni milik PT OSS di Subulussalam, PT MMU di Aceh Selatan, dan IUP PT TIJ di Aceh Besar.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah mencabut IUP PT BMU di Aceh Selatan pada 12 September 2023, perusahaan itu dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap izin usaha yang diberikan.

Marthunis menyampaikan Pemerintah Aceh mengapresiasi pemegang izin yang mengikuti prosedur penambangan yang baik, tetapi akan tegas terhadap perusahaan yang abai pada peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau 'good mining practices',” ujarnya.

Ia menuturkan pencabutan tiga IUP tersebut tidak sembarangan, melainkan sudah melalui observasi, pembinaan dan penilaian oleh tim evaluasi usaha pertambangan minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh.

Di mana, tim evaluasi melakukan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan atas semua aspek pertambangan yang baik dari sisi administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.

Marthunis memaparkan hasil evaluasi menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajiban sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018.

"Tim Evaluasi juga tidak melihat tanda-tanda aktivitas penambangan bijih besi sesuai izin yang diberikan. Beberapa surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan juga diabaikan," katanya.

Kemudian, kata Marthunis, pihaknya juga merekomendasikan pencabutan IUP Operasi produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya.

Di sini, PT MMU tidak menunaikan kewajiban  sebagai pemegang IUP operasi produksi, tidak melaksanakan kewajiban sesuai Pasal 27 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ di Aceh Besar, lanjut Marthunis, meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, tetapi mereka sudah menghentikan aktivitas sejak beberapa tahun terakhir.

“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pelaku usaha,” ujarnya.

Adapun kewajiban perusahaan meski telah dilakukan pencabutan IUP tidak menghilangkan yang belum dilaksanakan, yaitu mengenai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan fasilitas terutang atas pengimporan mesin serta peralatan yang digunakan.

“Setiap IUP terus-menerus dipantau dan dievaluasi. Perusahaan yang tidak produktif dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan izinnya akan kami cabut,” demikian Marthunis.