Bagikan:

Artikel ini sebelumnya berjudul "Melihat Dakwaan Polisi Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin yang Lebih Ringan dari Tuntutan Awal". Kami menyadari ada kesalahan pada penerjemahan kalimat hukum "Second Murder" dan "Second Manslaughter" yang berimplikasi pada konsekuensi hukum bagi Derek Chauvin yang seharusnya lebih berat, bukan lebih ringan sebagaimana artikel sebelumnya. Redaksi meminta maaf atas kesalahan ini.

JAKARTA - Mantan Perwira Kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin yang membunuh George Floyd dengan lututnya menghadapi peradilan. Ia didakwa pembunuhan tingkat dua. Dakwaan ini lebih berat dari sebelumnya.

Tuntutan terhadap Chauvin direvisi karena pengadilan menilai Chauvin membunuh dengan maksud tertentu. Lalu, apa perbedaan dakwaan Chauvin dari yang sebelumnya?

Pada dakwaan pembunuhan tingkat dua (murder in the second degree), menurut Undang-Undang Minnesota, harus ada pembuktian bahwa tindakan tersebut mengandung unsur kesengajaan. "Menyebabkan kematian manusia dengan ada maksud untuk membunuh orang itu, namun tanpa perencanaan terlebih dahulu," tertulis. Orang yang terbukti melakukan pembunuhan berdasarkan dakwaan ini bisa dibui selama lebih dari 40 tahun.

Sedangkan pembunuhan pada tingkat ketiga berlaku kepada orang yang "menyebabkan kematian orang lain dengan melakukan tindakan yang sangat berbahaya bagi orang lain dan menunjukkan pikiran jahatnya, tanpa memedulikan kehidupan manusia," tertulis. Hukuman dari dakwaan adalah 25 tahun penjara, ditambah denda sampai 40 ribu dolar AS. 

Pada tuduhan ini, penuntut tidak perlu membuktikan bahwa Chauvin punya maksud untuk membunuh Floyd. Mereka hanya perlu menunjukkan bahwa tindakan menginjak leher Floyd selama hampir sembilan menit, adalah tindakan sangat berbahaya dan membuktikan pikiran jahatnya. 

Selain itu sebelumnya, Chauvin juga didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua (second-degree manslaughter). UU ini berbeda dengan dakwaan yang baru saja direvisi. Beleid ini mirip seperti dakwaan pembunuhan tingkat ketiga, penuntut tidak perlu membuktikan Chauvin memiliki maksud untuk membunuh Floyd. 

"Saya sangat percaya bahwa perkembangan ini demi kepentingan keadilan bagi Floyd, keluarganya, komunitas kami dan negara kami," kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison saat mengumumkan dakwaan seperti dikutip CNN.

Amandemen dakwaan keluar setelah lebih dari seminggu kasus meninggalnya Floyd bergulir dan memantik gerakan unjuk rasa hampir di seluruh Amerika Serikat (AS). Mereka menyerukan agar kebrutalan polisi, khususnya terhadap warga kulit hitam dihentikan.

Tiga rekan polisi Chauvin

Sementara, dua rekan Chauvin, Thomas Lane (37) dan J. Alexander Kueng (26) yang membantu meringkus Floyd, dan Tou Thao (34) yang berdiri di dekat mereka, juga telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka dituduh membantu dan bersekongkol dalam kasus pembunuhan tingkat dua. 

Chauvin ditangkap pekan lalu dan ditahan di Departemen Pemasyarakatan Minnesota di Oak Park. Sedangkan Lane, Kueng dan Thao ditahan pada Rabu, 3 Juni. Pengacara Kueng, Tom Plunkett mengafirmasi kabar tersebut. 

Dua hasil otopsi yang menyatakan Floyd meninggal karena pembunuhan memperkuat dakwaan tersebut. Selain itu Kepala Kepolisian Minneapolis, Medaria Arradondo yang memecat keempat petugas itu juga sudah mengatakan mereka terlibat dalam kematian Floyd.