Dinilai Terlibat Pembunuhan George Floyd, Mantan Polisi Minneapolis Dijatuhi Hukuman Penjara
Presiden Joe Biden menerima keluarga mendiang George Floyd di Gedung Putih. (Wikimedia Commons/The White House)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan polisi Minneapolis, Tou Thao, dijatuhi hukuman 4 3/4 tahun penjara, karena membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan seorang pria kulit hitam, George Floyd, pada tahun 2020, setelah seorang polisi menjepit lehernya ke tanah.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Distrik Hennepin County, Peter Cahill, lebih tinggi dari tuntutan 4 1/4 tahun yang diajukan oleh Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison.

"Saya berharap ada sedikit penyesalan, penyesalan, pengakuan tanggung jawab," kata Cahill sebelum menjatuhkan hukuman, melansir Reuters 8 Agustus.

Hukuman ini akan berjalan bersamaan dengan hukuman 3 1/2 tahun yang sebelumnya diterima Thao atas dakwaan federal melanggar hak-hak sipil Floyd.

Sebelumnya, Cahill pada Bulan Mei menyatakan Thao bersalah atas satu dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua atas perannya dalam kematian Floyd.

Thao, seorang veteran kepolisian selama sembilan tahun, adalah petugas keempat dan terakhir yang dijatuhi hukuman dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Saya tidak berniat untuk melakukan kejahatan atau ... mencoba menyakiti siapa pun. Itu tidak pernah menjadi niat saya. Saya melakukan yang terbaik yang saya pikir saya bisa," kata Thao di pengadilan sebelum dijatuhi hukuman.

Diketahui, George Floyd tewas setelah seorang polisi kulit putih, Derek Chauvin, terekam dalam video tengah menindih lehernya selama lebih dari sembilan menit pada 25 Mei 2020.

Dalam peristiwa itu, Thao menahan kerumunan kecil warga, saat Chauvin dan dua petugas lainnya menundukkan Floyd, yang dicurigai polisi menggunakan uang kertas palsu senilai 20 dolar AS di salah satu toko tak jauh dari lokasi tersebut.

Dua petugas lainnya di tempat kejadian, Thomas Lane dan J. Alexander Kueng, menahan lutut dan bokong Floyd.

Chauvin sendiri kemudian dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada tahun 2021. Ia dijatuhi hukuman 22 1/2 tahun penjara negara bagian atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja terhadap Floyd. Tahun lalu, ia menerima hukuman penjara 21 tahun atas tuduhan federal melanggar hak-hak sipil Floyd.

Lane dan Kueng tahun lalu mengaku bersalah di pengadilan negara bagian, atas tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua. Lane dijatuhi hukuman 3 1/2 tahun penjara. Kueng dijatuhi hukuman tiga tahun.

Dalam pengadilan federal tahun lalu, Kueng dan Lane juga dinyatakan bersalah karena melanggar hak-hak sipil Floyd. Lane dijatuhi hukuman 2 1/2 tahun dan Kueng dihukum tiga tahun di penjara federal, yang akan dijalankan bersamaan dengan hukuman negara bagian.

Pembunuhan George Floyd memicu gelombang protes atas rasisme dan kebrutalan polisi di seluruh Amerika Serikat dan di seluruh dunia.