Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Presiden Biden: Langkah Maju Keadilan
Derek Chauvin. (Sumber: Minnesota Department of Correction)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas semua dakwan pembunuhan terhadap George Floyd, pria kulit hitam  dalam persidangan Selasa 20 April waktu setempat. 

Juri yang beranggotakan 12 orang memutuskan Chauvin, 45, bersalah atas ketiga dakwaan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan setelah mempertimbangkan tiga minggu kesaksian dari 45 saksi, termasuk pengamat, pejabat polisi dan ahli medis. 

Persidangan ini menghadirkan empat juri wanita kulit putih, dua pria kulit putih, tiga pria kulit hitam, satu wanita kulit hitam dan dua wanita multiras. Proses musyawarah berlangsung sejak Senin 19 April dan menelan waktu 10 jam 

Dalam konfrontasi yang terekam dalam video, Derek Chauvin, seorang veteran polisi kulit putih, mendorong lututnya ke leher George Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun yang diborgol, selama lebih dari sembilan menit pada 25 Mei 2020. Chauvin dan tiga rekan petugas berusaha menangkap George Floyd, yang dituduh menggunakan uang palsu 20 dolar Amerika Serikat untuk membeli rokok di toko bahan makanan.

Tim pembela Chauvin tidak segera menanggapi permintaan untuk mengomentari putusan tersebut, tetapi kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan. 

Derek Chauvin mengenakan setelan abu-abu dengan dasi biru serta masker biru muda, mengangguk dan berdiri dengan cepat ketika hakim memutuskan bahwa jaminannya dicabut. Dia dibawa keluar dari ruang sidang dengan borgol dan ditempatkan di tahanan sheriff Hennepin.

Di luar gedung pengadilan, kerumunan yang terdiri dari beberapa ratus orang bersorak sorai ketika putusan diumumkan, pemandangan yang terjadi di kota-kota di seluruh negeri. Klakson mobil membunyikan klakson, para demonstran memblokir lalu lintas dan meneriakkan; 'George Floyd'.

Sementara di George Floyd Square di Minneapolis, persimpangan tempat Floyd terbunuh dan yang kemudian dinamai untuk menghormatinya, orang-orang berteriak, bertepuk tangan, dan beberapa orang melemparkan uang dolar ke udara untuk merayakannya.

"Kami bisa bernapas lagi setelah putusan, tetapi, perjuangan untuk keadilan belum berakhir. Kami harus protes karena sepertinya siklus ini tidak pernah berakhir," tutur saudara laki-laki George Floyd, Philonise dalam keterangan persnya, melansir Reuters Rabu 21 April.

Langkah pertama

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan kepada wartawan, putusan itu merupakan langkah pertama menuju keadilan dan harus berfungsi sebagai titik awal bagi reformasi polisi. 

"Kita perlu menggunakan putusan ini sebagai titik perubahan," ujar. 

Chauvin sekarang bakal menghadapi hukuman 40 tahun penjara. Juri Minneapolis menemukan bahwa Chauvin telah melewati batas dan menggunakan kekerasan yang berlebihan.

Di bawah pedoman hukuman Minnesota, Chauvin menghadapi 12,5 tahun penjara, karena hukuman pembunuhan sebagai pelaku kriminal pertama kali.

Jaksa dapat mengajukan hukuman yang lebih lama hingga 40 tahun, jika Hakim Distrik Hennepin Peter Cahill memutuskan bahwa ada faktor yang memberatkan. Cahill mengatakan hukuman Chauvin kemungkinan delapan minggu lagi.

Terpisah, Presiden Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris menyaksikan putusan itu dibacakan bersama dengan staf di ruang makan pribadi Gedung Putih, kata Gedung Putih. Biden, Harris, dan ibu negara Jill Biden semuanya berbicara dengan Philonise Floyd.

"Tidak ada yang akan membuat semuanya lebih baik, tapi setidaknya sekarang ada keadilan," kata Biden kepada keluarga Floyd yang dihubunginya usai persidangan, menurut video yang diposting ke Twitter.

"Itu adalah pembunuhan di siang hari dan membuka penutup mata bagi seluruh dunia untuk melihat rasisme sistemik," kata Presiden Joe Biden dalam sambutannya yang disiarkan televisi.

"Ini bisa menjadi langkah maju yang besar dalam perjalanan menuju keadilan di Amerika," lanjutnya.

Dalam komentarnya, Biden menekankan dukungannya terhadap undang-undang untuk membasmi kebijakan inkonstitusional, termasuk George Floyd Justice in Policing Act, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan AS dan berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas atas pelanggaran penegakan hukum.