JAKARTA - Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin bebas bersyarat. Mantan polisi Amerika Serikat (AS) tersebut bisa keluar dari jeruji besi setelah membayar denda sebesar 1 juta dolar AS dan keluar dari penjara pada Rabu 7 Oktober pagi.
Melansir CNN, Jumat 9 Oktober, Chauvin berada di penjara dengan keamanan maksimum di Oak Park Heights, Minnesota, sejak akhir Mei. Namun setelah membayar denda 1 juta dolar AS atau Rp14,7 miliar, ia bebas bersyarat.
Ketentuannya mencakup Chauvin tidak diperkenankan menghubungi keluarga Floyd. Ia juga diharuskan menyerahkan senjatanya dan tidak bekerja dalam penegakan hukum atau keamanan saat dia menunggu persidangan.
Chauvin dipecat dari pekerjaannya setelah didakwa pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tingkat tiga. Dalam sebuah video, ia terlihat menekan leher George Floyd dengan lututnya selama hampir delapan menit.
Kini Chauvin menunggu persidangan pada Maret tahun depan. Sementara tiga petugas lainnya, J. Alexander Kueng, Thomas Kiernan Lane, dan Tou Thao, didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua dan membantu serta bersekongkol untuk pembunuhan tingkat dua.
Kini Chauvin menunggu persidangan pada Maret tahun depan. Sementara tiga petugas lainnya, J. Alexander Kueng, Thomas Kiernan Lane, dan Tou Thao, didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua dan membantu serta bersekongkol untuk pembunuhan tingkat dua.
Pengacara hak sipil yang mewakili keluarga Floyd, Ben Crump, mengatakan pembebasan Chauvin dengan jaminan adalah "pengingat yang menyakitkan." Ia juga mengatakan bahwa mereka masih jauh dari mencapai keadilan untuk George.
"Meskipun George Floyd tidak mendapatkan keadilan dalam hidup, kami tidak akan berhenti sampai dia mendapatkan keadilan penuh dalam kematian," kata Crump.
Siapa yang membayar?
Tidak jelas siapa yang membayar jaminan Chauvin. Asosiasi Polisi dan Perdamaian Minnesota, yang mengelola dana pembelaan hukum, tidak memberikan uang tersebut, kata seorang juru bicara.
Pada Agustus, Jaksa berpendapat bahwa pembunuhan Floyd begitu kejam sehingga, jika Chauvin dan petugas lainnya dihukum, mereka ingin melihat hukuman yang lebih ketat. Satu keadaan yang memberatkan adalah bahwa Floyd diborgol ketika petugas menjepitnya ke tanah dan Chauvin menekan leher Floyd dengan lutut.
"Tuan Floyd diperlakukan dengan sangat kejam," tulis jaksa penuntut.
BACA JUGA:
"Meskipun Tuan Floyd memohon karena tidak bisa bernapas dan akan mati, begitu juga dengan permohonan para saksi mata untuk melepaskan Tuan Floyd dan membantunya, terdakwa terus menahan Tuan Floyd."
Bebasnya Chauvin disambut dengan aksi oleh pengunjuk rasa yang berkumpul di East 38th Street dan Chicago Avenue. Unjuk rasa digelar sevara damai, untuk memprotes pembebasan mantan perwira tersebut. Demonstran lain juga hadir di gedung Precinct ke-5 Departemen Kepolisian Minneapolis dan Nicollet Avenue. Beberapa orang ditangkap, dan sekitar pukul 22:30, Patroli Negara Bagian Minnesota memerintahkan para demonstran untuk meninggalkan daerah itu.