Bagikan:

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo memerintahkan, kabupaten dan kota yang ada di zona hijau penyebaran COVID-19 kembali beraktivitas. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden Jokowi memerintahkan ketua gugus tugas untuk pemerintah kabupaten, kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap COVID-19," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Sabtu, 30 Mei.

Kata dia, keputusan ini diambil bukan sembarangan. Dimana berdasarkan data, dari 23 provinsi sudah banyak kabupaten atau kota yang masuk zona hijau. Pihaknya pun sudah memberikan arahan pada bupati dan wali kota untuk berkonsultasi dengan gubernur setempat dan melibatkan segenap komponen masyarakat sebelum memutuskan kembali beraktivitas.

Adapun aktivitas yang kembali di buka adalah tempat ibadah, pasar, pertokoan, sarana transportasi umum, hotel, restoran, perkantoran, dan bidang lain yang dianggap aman dari penyebaran virus ini.

Doni menegaskan, keberhasilan membuka aktivitas kembali ini bukan hanya karena peran pemerintah, tetapi kerja sama dengan masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan kerja sama itu, penyebaran virus bisa diketan.

"Saya ulangi sekali lagi sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," ujar dia menegaskan.

Jika wilayah kabupaten dan kota di zona hijau sudah boleh beraktivitas kembali, Gugus Tugas, kata Doni, kini tengah mengusahakan agar wilayah lainnya bisa melaksanakan hal yang sama.

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah memetakan tiga zonasi penyebaran berdasarkan warna. Hijau merupakan wilayah belum terdampak, kuning merupakan wilayah beresiko rendah, orange merupakan wilayah dengan resiko sedang, dan merah merupakan wilayah tingkat risiko tinggi.

"Kami terus berupaya agar zona merah menjadi zona orange dan orange kami kontrol untuk bisa menjadi zona kuning dan zona hijau terus kita pertahankan agar tidak menjadi zona kuning atau orange," kata dia.

Sementara Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kriteria zona hijau bagi suatu wilayah. Kata dia, suatu wilayah bisa beraktivitas normal kembali setelah ada indikator penurunan jumlah kasus selama dua pekan sejak puncak terakhir.

Kemudian, penurunan jumlah kasus meninggal, penurunan kasus positif yang dirawat di rumah sakit. Selain itu, penurunan jumlah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), serta kenaikan pasien yang sembuh dan selesai pemantauan.

Serta, jumlah pemeriksaan laboratorium meningkat dengan positif rate di bawah lima persen. "Tentunya yang terakhir menggunakan pendekatan Rt yang disebut angka reproduktif efektif kurang dari 1," jelas Wiku.

Adapun wilayah yang berada di zona hijau adalah:

  1. Provinsi Aceh, 14 kabupaten/kota
  2. Sumatera Utara, 15 kabupaten/kota
  3. Kepulauan Riau, 3 kabupaten/kota
  4. Riau, 2 kabupaten
  5. Jambi, 1 kabupaten
  6. Bengkulu, 1 kabupaten
  7. Sumatera Selatan, 44 kabupaten/kota
  8. Bangka Belitung, 1 kabupaten
  9. Lampung, 2 kabupaten
  10. Jawa Tengah, 1 kota
  11. Kalimantan Timur, 1 kabupaten
  12. Kalimantan Tengah, 1 kabupaten
  13. Sulawesi Utara, 2 kabupaten
  14. Gorontalo, 1 kabupaten
  15. Sulawesi Tengah, 3 kabupaten
  16. Sulawesi Barat, 1 kabupaten
  17. Sulawesi Selatan, 1 kabupaten
  18. Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota
  19. NTT, 14 kabupaten/kota
  20. Maluku Utara, 2 kabupaten
  21. Maluku, 5 kabupaten/kota
  22. Papua, 17 kabupaten/kota
  23. Papua Barat, 5 kabupaten/kota