Wisata Alam di Zona Hijau dan Kuning Bersiap Dibuka Kembali
Ilustrasi (Foto: pasja1000 from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan pembukaan sejumlah tempat wisata alam yang sempat ditutup akibat wabah ini.

Kawasan wisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, konservasi perairan, kawasan petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, geopark. 

Selain itu, ada pariwisata alam nonkawasan konservasi, seperti kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat. 

Doni menyebut, kawasan wisata alam yang nantinya dibuka kembali adalah yang masuk dalam zona kuning dan zona hijau. Dengan begitu, kedua kategori penyebaran COVID-19 tersebut bisa mempersiapkan pola adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. 

"Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten atau kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota. Untuk zona lain, akan diatur dari kesiapan daerah dan pengelola kawasan," kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin, 22 Juni. 

Doni mengingatkan kepada bupati dan wali kota untuk mengonsultasikan rencana pembukaan wisata alam dengan gubernur di masing-masing provinsi, dan mengacu kepada regulasi yang dibuat pemerintah pusat. 

"Pengambilan keputusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing," tutur Doni. 

Menerapkan protokol COVID-19 

Dalam rencana ini, pengelola wisata harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19 seperti pembatasan kapasitas pengunjung menjadi 50 persen, pengaturan jaga jarak fisik, dan menyediakan fasilitas cuci tangan. 

Selain itu, pengelola pariwisata alam juga harus menyiapkan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase prakondisi dan fase implementasi. 

"Jika di dalamnya ditemukan kasus COVID-19 di tempat wisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali," ucap dia. 

Selain penerapan protokol kesehatan, ada protokol tambahan yang lebih detail di tiap lokasi wisata. Nantinya, masyarakat dapat mengunduh panduan detail terkait hal yang boleh dilakukan maupun yang tidak, berdasarkan arahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

29 tempat wisata alam

Melanjutkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menyebut ada 29 wisata alam maupun taman nasional yang akan dibuka. Namun, pembukaan wisata alam ini dilakukan bertahap dengan waktu yang tidak bersamaan. 

"29 taman nasional dan taman wisata alam secara bertahap sudah dapat dibuka, dari proyeksi waktu saat ini sampai dengan kira-kira pertengahan Juli," ucap Siti. 

Adapun lokasi wisata tersebut adalah zona hijau dan kuning di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan. 

"Setelah pengumuman ini, dan sudah ada pedoman dari Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata, kami segera menuliskan memberikan perintah kepada seluruh jajaran Kementerian LHK untuk mendukung agar ketentuan-ketentuan protokol COVID-19 itu bisa di lakukan," kata Siti menutup.