JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan pembukaan kembali wisata alam yang tersebar di 270 kabupaten/kota khusus dalam zona hijau dan zona kuning penyebaran COVID-19.
Anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan, ada sejumlah protokol pencegahan COVID-19 yang mesti dipatuhi pengelola wisata dan diterapkan masyarakat yang mengunjungi kawasan wisata alam tersebut.
Ketentuannya, pengelola kawasan wisata mesti melakukan pembersihan secara berkala, termasuk disinfeksi pada area sarana dan peralatan yang digunakan bersama.
"Harus ada fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk, dan wajib pakai masker," kata Reisa di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juni.
BACA JUGA:
Selain itu, pengelola mesti memastikan para pekerja memahami cara melindungi diri dari penularan COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan, mengonsumsi makanan bergizi, rutin berolahraga, dan cukup istirahat.
Kemudian, pengelola wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Dengan demikian, tidak boleh ada kerumunan dan selalu jaga jarak aman.
"Untuk akses masuk, disarankan menggunakan sistem online atau pengunjung mendaftar dulu sebelum datang untuk menghindari pengunjung yang berkerumun di pintu masuk," ucap dia.
Kemudian, pengelola wajib mengatur jam operasional, melakukan pengawasan ekstra di titik-titik favorit pengunjung dan lokasi foto, dan mengatur sistem jaga jarak dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter.
Selain itu, pengelola diharapkan dapat mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
Adapun protokol yang mesti diterapkan pengunjung di yakni bisa memastikan diri dalam kondisi yang sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi daya tarik wisata.
"Apabila sakit, lebih baik di rumah saja, istirahat yang cukup, dan pastikan imunitas kembali dan tubuh fit sebelum memutuskan keluar rumah," kata dia.
Kemudian, pengunjung wajib mengenakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata. Sebisa mungkin tidak mengajak anak yang belum bisa menggunakan masker dengan baik dan benar.
"Kita menghadapi pandemi ini bersama-sama, kita lindungi diri sendiri untuk melindungi orang lain, begitu juga dengan orang lain. Kedisiplinan dan kepatuhan mereka terhadap protokol kesehatan akan melindungi kita dan banyak orang lainnya," tutup Reisa.
Sebagai informasi, ada 29 wisata alam maupun taman nasional yang akan dibuka. Namun, pembukaan wisata alam ini dilakukan bertahap dengan waktu yang tidak bersamaan.
Adapun lokasi wisata tersebut adalah zona hijau dan kuning di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
Kawasan wisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, konservasi perairan, kawasan petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.
Selain itu, ada pariwisata alam nonkawasan konservasi, seperti kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.