Perlunya Perhatikan Protokol COVID-19 saat Rapat di Kantor dan <i>Co-working Space</i>
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro (Foto: Diah Ayu Wardhani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Munculnya klaster COVID-19 di perkantoran mengharuskan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam bekerja dan menggelar rapat tertutup di kantor. Selain itu, protokol juga perlu diterapkan saat bekerja di co-working space.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan ada beberapa protokol pencegahan COVID-19 bagi pegawai mengadakan rapat kerja di ruangan tertutup.

"Untuk mencegah semua celah yang dapat berpotensi penularan COVID-19, protokol kesehatan harus dijalankan secara menyeluruh, salah satunya dalam melaksanakan rapat yang memerlukan pertemuan fisik," kata Reisa dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa, 25 Agustus.

Pertama, perusahaan harus memastikan penjagaan jarak dalam ruang rapat. Kemudian, peserta rapat harus dipastikan dalam kondisi yang sehat.

"Sebelum memasuki ruangan, wajib melewati prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci tangan, kemudian memakai masker," ucap Reisa.

Selanjutnya, hindari menyediakan makanan dan minuman, mengecek sirkulasi dan ventilasi ruangan seperti pendingin ruangan, kipas angin yang tidak boleh langsung mengarah ke peserta rapat, dan batas waktu maksimal diadakannya rapat adalah 30 menit.

"Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat kerja, berada di tempat kerja, sampai pulang ke rumah, termasuk sebelum masuk ke dalam rumah," jelas Reisa.

Lebih lanjut, dalam bekerja di ruang kerja bersama (co-working space), pekerja diusahakan memilih tempat yang personal, seperti memiliki sekat pada masing-masing meja atau terdapat ruangan yang bersifat pribadi.

"Usahakan untuk tidak membuka masker ketika berada di tempat umum," ucap Reisa.

Diketahui, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 yang memuat informasi tentang protokol kesehatan pada 12 kelompok tempat kerja.

Kelompok kerja tersebut adalah pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif.

Secara umum, Keputusan Menteri Kesehatan ini mengamanatkan bahwa semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan perlindungan kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat. 

Seluruh tempat kerja juga harus memiliki koordinator dan tim penanganan COVID-19 guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan penelusuran kontak apabila terdapat kasus positif.