JAKARTA - Polisi meringkus tiga kelompok pemalsuan surat keterangan PCR dan vaksin COVID-19. Para kelompok ini sudah beraksi sejak awal 2021.
"Rata-rata sejak bulan maret lalu mereka beroperasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.
Dari tiga kelompok itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, satu di antaranya masih di bawah umur.
"Ada 3 TKP dengan 4 tersangka yang sudah kita amankan. Ada 1 yang DPO kita sedang lakukan pengejaran di 3 TKP tersebut. Kenapa yang lain tidak kami hadirkan karena anak di bawah umur," papar Yusri.
Para kelompok ini memasarkan surat PCR dan vaksi melalui media sosial setiap tersangka.Banyak masyarakat yang tergiur menggunakan jasa mereka karena harganya yang murah.
"Untuk swab antigen itu dijual dengan harga Rp60 ribu untuk surat keterangan antigen. Kemudian untuk PCR dihargai dengan Rp100 ribu dan untuk kartu vaksinasi ini sama dihargai dengan Rp100 ribu," ujar Yusri.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil peneriksaan dan pedalaman, hampir 100 orang sudah menggunakan jasa para tersangka. Banyak masyarakat menggunakan surat keterangan palsu sebagai syarat perjalanan.
"Sudah ada sekitar 97 orang sampai ratusan, mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," kata Yusri.
"Rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh termasuk di dalamnya mau naik pesawat misalnya," sambung Yusri.
Sehingga, atas pebuatannya para pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis. Penyidik menggunakan Pasal 263, 266, dan 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen.