Berkunjung ke Raja Ampat Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin yang Bisa Diunduh di PeduliLindungi
Suasana Pelabuhan Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Senin, 5 Juli (Foto: Ernes Broning Kakisina/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut milik sertifikat telah divaksin COVID-19. Jika Anda sudah divaksin, sertifikat ini bisa diunduh di aplikasi PeduliLindungi.

Surat Edaran nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan Vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Raja Ampat resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputy di Waisai, Selasa mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi kabupaten itu dari penyebaran COVID-19.

Ia menjelaskan di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat sudah ada 29 orang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat,  terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi.

"Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona," katanya dilansir Antara, Selasa, 6 Juli.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Raja Ampat yang belum vaksinasi segera divaksin guna melindungi diri dari penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tersebut menyebutkan bahwa setiap warga yang hendak bepergian dan datang di wilayah Raja Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksin COVID-19.

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Pperaturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.

Di samping itu, berdasarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Surat edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berisi empat poin, yakni (1) Setiap operator dan pengguna jasa transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat sertifikat vaksin atau sudah melaksanakan vaksin COVID-19. Lalu, (2) Bagi aparatur TNI, Polri dan ASN yang hendak melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi publik laut dan darat wajib menunjukkan surat keterangan sudah melaksanakan vaksin.

Kemudian, (3) Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Raja Ampat yang menolak vaksin akan dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau pemberhentian bantuan sosial, penundaan layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Lalu, (4) Proses bagi penerima BLT (bantuan langsung tunai) bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang memiliki riwayat penyakit dalam diharuskan memperlihatkan surat keterangan dari RSUD/Puskesmas yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.

Berikut cara download sertifikat vaksinasi COVID-19, dikutip dari laman covid19.go.id:

1. Buka laman pedulilindungi.id

2. Masuk atau login ke akun PeduliLindungi

3. Jika belum punya akun bisa buat akun dulu

4. Setelah login, unduh sertifikatnya dengan masuk ke menu Sertifikat

5. Selesai mengunduh, keluar dari akun atau logout.

Bagi yang sudah mengunduh sertifikat vaksinasi, diimbau untuk tidak membagikan ke media sosial. Sebab, banyak informasi pribadi yang ada di dalam sertifikat vaksinasi tersebut.