Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Darurat Pengganti PPKM Mikro, Kapan?
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan mengganti sistem pengendalian COVID-19 yang lebih ketat lagi dengan sebutan PPKM darurat. Hal ini menggantikan PPKM mikro yang sudah berjalan selama beberapa bulan.

Dikabarkan, Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas pada hari ini untuk membahas rincian regulasi mengenai PPKM darurat.

Lalu, kapan PPKM darurat akan segera diumumkan pemberlakuannya? Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarskat menunggu hingga telah diumumkan.

"Tunggu saja arahan pemerintah untuk peningkatan kinerja PPKM," kata Wiku saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Juni.

Wiku mengatakan, bagaimana pun upaya pengendalian kasus COVID-19 beserta regulasinya, peran serta masyarakat sangat diperlukan agar penularan virus corona bisa ditekan.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa PPKM dan PPKM Mikro dapat berjalan dengan efektif yang melibatkan peran serta seluruh komponen masyarakat. Pengendalian kasus COVID-19 tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyebut pemerintah akan memperketat aturan PPKM mikro yang sebelumnya telah diperketat. 

Ganip menjelaskan, pemerintah akan mengubah sejumlah aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

"Nanti akan dilakukan perubahan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang hari ini masih kita pedomani. Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID-19 ini tidak semakin menyebar," kata Ganip dalam rapat koordinasi BNPB, Senin, 28 Juni.

Ganip membocorkan sejumlah aturan yang akan diperketat pada daerah dengan zona merah (risiko COVID-19 tinggi) dan zona oranye (risiko COVID-19 sedang).

Jika sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen hanya pada daerah dengan zona merah, nantinya daerah zona oranye akan diikutsertakan dalam aturan tersebut.

"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH dan WFO ini akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye," ujar dia.

Selain itu, kegiatan operasional sektor usaha juga akan diperketat. Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpendek. Lalu, restoran atau rumah makan akan dilarang melayani makan di tempat (dine in). 

"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00," ungkap dia.

"Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini," lanjutnya.