JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengaku pemerintah pusat dan daerah telah mengadakan rapat untuk membahas penerapan PPKM darurat sebagai pengganti PPKM mikro. Riza mengatakan, pengumuman mengenai itu akan disampaikan besok.
"Tadi kan baru rapat bersama Pak Menko (Airlangga Hartato) bersama para menteri terkait, para gubernur. Mungkin besok sudah disampaikan. Kita tunggu saja," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juni.
Riza mengaku akan ada rapat lanjutan mengenai PPKM darurat yang memuat pembatasan kegiatan dengan lebih ketat dari sebelumnya. Karenanya, ia tak mau mengumumkan secara detail.
"Besok pagi kami akan ada rapat lagi. Prinsipnya, perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada. Detailnya saya tidak berani menyampaikan sekarang," jelas dia.
Menurut Riza, Pemprov DKI akan melaksanakan apapun kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat. "Insyaallah, sejak awal, setiap apapun kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat, DKI siap melaksanakannya dengan sebaik-baiknya," tambah Riza.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan mengganti sistem pengendalian COVID-19 yang lebih ketat lagi dengan sebutan PPKM darurat. Hal ini menggantikan PPKM mikro yang sudah berjalan selama beberapa bulan.
Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyebut pemerintah akan mengubah sejumlah aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
"Nanti akan dilakukan perubahan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang hari ini masih kita pedomani. Pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya COVID-19 ini tidak semakin menyebar," kata Ganip dalam rapat koordinasi BNPB, Senin, 28 Juni.
Ganip membocorkan sejumlah aturan yang akan diperketat pada daerah dengan zona merah (risiko COVID-19 tinggi) dan zona oranye (risiko COVID-19 sedang).
Jika sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen hanya pada daerah dengan zona merah, nantinya daerah zona oranye akan diikutsertakan dalam aturan tersebut.
"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH dan WFO ini akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye," ujar dia.
BACA JUGA:
Selain itu, kegiatan operasional sektor usaha juga akan diperketat. Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpendek. Lalu, restoran atau rumah makan akan dilarang melayani makan di tempat (dine in).
"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00," ungkap dia.
"Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini," lanjutnya.