Inilah Kronologi Penangkapan Hendra Subrata Alias Endang Rifai yang Buron Selama 10 Tahun
Buronan Hendra Subrata alias Endang Rifai ketika berhasil ditangkap petugas (Foto: Kementerian Hukum dan HAM)

Bagikan:

JAKARTA – Buronan Kejaksaan Agung RI atas nama Hendra Subrata alias Endang Rifai berhasil ditangkap di Singapura setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh.

Mengutip siaran Kementerian Hukum dan HAM, disebutkan bahwa dalam pelarian Hendra Subrata dia menggunakan nama samaran Endang Rifai guna mengelabui petugas.

Saat itu, Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021 serta surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dia merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.

Dalam dokumen yang dibawa dia mengaku istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan sakit stroke dan berada di negara Merlion itu untuk mendampingi pengobatan sang istri.

Pada tanggal 28 Mei 2020, diketahui istri dari Endang Rifai, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura.

Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan oleh Endang Rifai dengan data yang dilampirkan oleh Linawaty Widjaja.

Diketahui bahwa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan bahwa nama suaminya adalah Hendra Subrata, sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja.

Kecurigaan bertambah saat petugas mendapati nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang, yang mana berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/I/Kep/12/1966 Tanggal 1 Juli 1968. Nama tersebut kemudian diganti menjadi Hendra Subrata.

Kepala Bagian Humas dan Umum Kemenkum HAM Arya Pradhana Anggakara menyatakan berdasarkan hasil temuan tersebut Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata.

“Hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan bahwa kedua nama tersebut merupakan orang yang sama,” ujarnya seperti yang dikutip pada Minggu, 27 Juni.

Arya menambahkan, paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan SPLP untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia.

“Endang Rifai alias Hendra Subrata rencananya dipulangkan ke Indonesia Sabtu, 26 Juni 2021 dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi.”, tutup Arya.