JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dengan kurungan badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Hari ini jaksa penuntut umum atau eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buronan Hendra Subrata, di Kejagung, Jakarta, Antara, Minggu, 27 Juni.
Sebelumnya, putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat September 2011 mengubah status penahanan Hendra Subrata dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Leoanard menyebutkan, eksekusi tetap dilakukan berupa tahanan badan di lembaga pemasyarakatan yang akan disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dan dalam rangka memperhatikan protokol kesehatan kami lakukan karantina, oleh karena itu sejak hari ini terpidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan selanjutnya kami akan melakukan PCR kembali, dan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata Leonard.
Terkait usianya yang sudah sepuh, Leonard memastikan kondisi Hendra Subrata dalam keadaan sehat, sebelum dibawa pulang ke Indonesia dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kesehatannya.
"Jaksa hanya melaksanakan eksekusi, tadi kami juga sudah melakukan pemeriksaan, tadi kami pakaikan kursi roda agar beliau karena usia 81, beliau bisa jalan, namun karena rasa kemanusiaan agar tidak lebih capek kami kasih kursi roda, kami lakukan pengukuran tensi dan kesehatan beliau dalam keadaan sehat, selanjutnya kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi di lembaga pemasyarakatan," ujar Leonard.
BACA JUGA:
Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat.
Pesawat yang membawa buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.
Terpidana Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menjalani eksekusi badan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Pemulangan Hendra Subrata mendapat perlakuan khusus, karena usianya yang sudah sepuh. Meski dapat berjalan, pria usia 81 tahun itu menggunakan tongkat saat berdiri, dan dibawa menggunakan kursi roda.
Kejagung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejagung dan menuju Rutan Salemba.
Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo yang tak lain rekan bisnisnya, pada tahun 2009.