Bagikan:

JAKARTA - Berita heboh diunggah oleh akun Youtube @titik tumpu soal pengelolaan dana haji pada 2021. Dalam thumbnail video berdurasi 13 menit 48 detik tersebut disebutkan, ustaz kondang Yusuf Mansur diperiksa polisi terkait masalah penyalahgunaan dana haji 2021.

Namun setelah video tersebut diputar, tidak termuat penjelasan mengenai Ustad Yusuf Mansur yang diperiksa polisi terkait masalah dana haji 2021 sebagaimana narasi yang tertera dalam thumbnail video. Video justru menjelaskan tentang sebuah artikel berita yang memuat pendapat Rocky Gerung terkait polemik dana haji.

"Informasi tersebut salah. Faktanya dalam video yang diunggah oleh channel Youtube bernama titik tumpu tersebut tidak memuat informasi yang sama dengan narasi yang tertera dalam thumbnail video," tulis turnbackhoaks dikutip Sabtu, 26 Juni.

Rocky Gerung menjelaskan tentang dana haji yang telah tercampur dengan pendapatan negara lainnya lalu dana tersebut disatukan dalam APBN negara.

Selain itu, masih dari turnbackhoaks, dimuat pula tayangan ketika Ustaz Abdul Somad sedang berceramah dengan bahasan ceramah yang tidak sesuai tema yang dibahas dalam video tersebut.

"Selain itu, pada awal video pun memuat tentang tayangan press conference yang dilakukan oleh kepolisian dan juga Ustaz Yusuf Mansur dengan tagline “USTAZ YUSUF MANSUR DIPERIKSA POLISI”. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, press conference yang dimuat pada awal video merupakan potongan video dari tayangan berita iNews ketika Ustaz Yusuf Mansur memenuhi panggilan polisi untuk menjadi saksi terkait permasalahan kasus penipuan perumahan atau perumahan fiktif pada 2020 lalu.

"Dan tayangan tersebut pula turut diunggah pada channel Youtube resmi media iNews," tulis turnbackhoaks.

Ustaz Yusuf Mansur sendiri telah meluruskan bahwa dirinya tidak pernah turut bekerjasama dengan perumahan fiktif, tidak terlibatnya dia dalam pengembangan perumahan fiktif tersebut.

"Berdasarkan pada seluruh referensi, video terkait diperiksanya Ustaz Yusuf Mansur oleh pihak kepolisian karena menggunakan dana haji 2021 ialah tidak sesuai fakta atau masuk ke dalam kategori koneksi yang salah," demikian.