Bagikan:

BULELENG - ASN di Buleleng Bali ditangkap karena merusak rumah orang. ASN bernama Gede Putu Arka Wijaya yang bekerja di Lapas Klas II Singaraja juga mengambil barang milik korbannya. 

"(Perusakan) bangunan rumah, motifnya ingin memiliki barang," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya, Kamis, 24 Juni.

Perusakan rumah terjadi pada 5 April di Jalan PulauKomodo, Banyuning, Buleleng. Korbannya bernama Deny Ary Suryadi melapor ke polisi karena mengalami kerugian ratusan juta. 

Dari laporan ini, pelaku ditangkap. Pelaku perusakan ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak 19 Juni. 

"Yang bersangkutan sudah diamankan 20 hari ke depan, di Rutan Polres Buleleng, sejak Sabtu tanggal 19 Juni 2021," imbuh Iptu Sumarjaya.

Menurut polisi, kejadian ini terkait dengan transaksi jual beli rumah seharga Rp500 juta. Pelaku disebut sudah memberi uang muka Rp60 juta ke korban. 

"Namun, pembayaran belum lunas dan belum ada penyerahan rumah, (pelaku) malah menyuruh tukang untuk mengambil barang-barang dengan cara merusaknya," ujar Sumarjaya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti terkait surat pernyataan kesepakatan jual beli rumah tertanggal 21 Juli 2020 termasuk 1 balok kayu. Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 362 KUHP.