BULELENG - Umaro alias Marok (25) ditangkap tim Polsek Sukasada, Buleleng, Bali, karena mencuri 23 puncuk senapan angin di Toko Lubdaka. Pelaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan biaya melangsungkan pernikahan.
"Motifnya untuk modal nikah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat, 27 Mei.
Pemilik toko sebelumnya melaporkan kehilangan 23 pucuk senapan angin. Ada berbagai macam merk senapan angin yang hilang dari Sangatha, FX Frow, APC, Ruger, TSC hingga Predator.
"Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp105.000.000," sebut Sumarjaya.
Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku pencurian pada 1 Mei di Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan, Marok mengaku mencuri senapan angin dan alat pancing bersama Agus Manaf. Sedangkan Agus Manaf sudah meninggal karena gantung diri.
"Dalam melakukan aksi pengambilan barang memiliki peran masing-masing. Pelaku Marok bertugas menggunakan sepeda motor membonceng Agus Manaf menuju TKP dan sampai di depan toko Agus Manaf turun dari sepeda motor. Sedangkan Marok menunggu di depan Taman Bung Karno untuk melihat situasi, bilamana berhasil maka Agus Manaf akan menelepon Marok," ujarnya.
BACA JUGA:
Setelah Agus Manaf berhasil mencuri senapan angin, tersangka Marok menjemputnya. Barang hasil curian dibawa ke rumah Agus Manaf.
"Setelah berhasil menaruh barang di rumah Agus Manaf, kembali mereka menuju ke TKP dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk dan kembali dibawa ke rumah Agus Manaf," papar Sumarjaya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.