BULELENG - Pelaku pembobolan toko berinisial GVS (39) menyewa mobil untuk mengangkut barang hasil curian di toko Cakra Jaya Makmur, Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Sewa mobil untuk dibuat mendukung perbuatan pencuriannya biar gampang angkut barang," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, Selasa, 29 November.
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta menerangkan pembobolan toko terjadi pada Rabu, 23 November. Saat itu istri pemilik toko terkejut melihat barang-barang di tokoknya hilang.
Pencuri membawa kabur 3 tabung gas, 2 unit CPU, 2 kran wastafel yang terpasang, wajan hingga pipa wastafel. Kran wastafel yang dicuri membuat air tergenang di dalam toko.
"Sehingga kerugian yang dialami korban sebesar Rp6 juta," ujarnya.
Dari laporan korban, polisi menyelidiki pencurian ini dengan mengidentifikasi mobil bernopol DK 1126 HK. Dari sini diketahui identitas pelaku.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 24 November. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menargetkan rumah kosong untuk diambil barang-barangnya.
Sedangkan barang curian dari toko sudah dijual pelaku. Uangnya digunakan untuk membayar biaya sewa mobil Rp200 ribu dan kebutuhan sehari-hari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.