Bagikan:

BULELENG - Pria bernama Dewa Aade Arnawa Alias  Dewa Arjun (39) ditangkap polisi di Buleleng, Bali karena melakukan penganiayaan terhadap Made Widi Sastrawan Alias Rinto (29). Dia menebas korbannya dengan arit.

"Berawal dari selisih paham dan terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku dan akhirnya berlanjut ke tindakan kekerasan," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Senin, 14 Jui. 

Penganiayaan terjadi pada Minggu, 13 Juni malam di indekos korban di Gang Candi Baru, Buleleng, Bali. Cekcok terjadi dan menantang korban berkelaahi. Saat itu, pelaku mengambil senjata tajam jenis arit dan mencari korban di indekos. 

Korban saat dihampiri memegang bambu. Pelaku langsung menebas korban dua kali. 

"Yang pertama di bagian kaki kanan dan tangan kiri, karena korban merasa terluka dan mengatakan menyerah kemudian terduga pelaku menghentikan penebasannya dan kembali pulang ke rumahnya," imbuh Sumarjaya.

Korban langsung melaporkan penganiayaan ke Polres Buleleng. Pelaku bersama barang bukti diamankan polisi.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan bilamana nantinya ditemukan bukti yang cukup atas perbuatan terduga pelaku maka akan dilakukan upaya paksa, namun sekarang terduga masih dilakukan pemeriksaan," ujar Sumarjaya.