Bagikan:

BULELENG - Tim Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang sopir bernama Aditya S (42) yang mengaku seorang aparat. Pelaku menelanjangi anak di bawah umur dan merampas handphone korban.

"Pelaku melakukan perbuatannya untuk dapat memiliki barang tersebut dan terhadap uangnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sehari-hari," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Sumarjaya, Selasa, 31 Januari.

Pelaku melakukan aksi pertamanya dengan korban perempuan berusia 16 tahun pada 19 Oktober 2022. Korban yang sedang bermain di pinggir Pantai Penarukan dihampiri pelaku yang mengaku aparat keamanan sambil membawa senjata tajam. Pelaku lantas mengambil paksa handphone korban.

"Tidak itu saja korban juga dipaksa agar korban membuka semua pakaian yang digunakannya, sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja," ujarnya.

Aksi pelaku dilakukan lagi pada Rabu, 4 Januari di lokasi yang sama. Pelaku merampas handphone korbannya yang berusia 17 tahun.Saat itu korban berteriak sehingga pelaku kabur.

Dari penyelidikan, polisi menangkap pelaku. diamankan 2 handphone dan senjata tajam berupa sabit.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan cara pelaku mendapatkan barang milik korban mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korbannya, dibarengi dengan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik korban," ujar Sumarjaya.