Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution memperketat penerapan PPKM mikro di wilayahnya. Aturan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Dalam memperketat penerapan PPKM mikro ini, Bobby Nasution kembali melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi. Sebelumnya tempat hiburan malam diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk restoran, menantu Presiden Jokowi ini mengatakan aturan agar melayani dine in hingga pukul 20.00 WIB.

"Kalau take away (bawa pulang) silakan. Tempat makan hanya boleh take away (diatas jam 8 malam)," ujar Bobby Nasution, Rabu 23 Juni.

Meski restoran diperbolehkan melayani pembeli secara take away, Bobby Nasution mengingatkan para pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Kalau ada antre jangan sampai ada kerumunan, itu esensinya," katanya.

Saat ini, Bobby Nasution sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan untuk pengetatan PPKM Mikro. Pengetatan PPKM mikro mulai berlaku hari ini, 23 Juni sampai 5 Juli. 

"Surat edarannya hari ini saya tandatangani," ungkapnya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Medan, jumlah pasien terkonfirmasi positif pada Selasa 22 Juni mencapai 17.570 jiwa, dengan angka kesembuhan 16.004 orang.