Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di provinsi Jawa dan Bali selama dua pekan hingga tanggal 8 Februari.

Namun, ada satu aturan yang diubah, yakni penambahan waktu operasional pada sektor usaha mal dan restoran. Jika selama PPKM pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari hanya dapat beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, dalam perpanjangan PPKM, jam operasioonal diizinkan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartato seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Mall dan restoran yang dalam perbatasan kemarin maksimal jam 7, karena ada beberapa daerah yang (tren penularan COVID-19) agak flat, maka ini di ubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujar Airlangga.

Selebihnya, ketentuan kegiatan dan mobilitas masyarakat tetap sama dengan aturan PPKM yang telah diterapkan.

Aturannya, perkantoran diwajibkan membatasi 25 persen pekerja yang boleh bekerja di kantor dan 75 persen melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH), lalu belajar digelar secara daring.

Kemudian, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, rumah makan diwajibkan membatasi sebanyak 25 persen pelayanan makan di tempat (dine in) dan masih dibolehkan melayani take away selama 24 jam.

Selanjutnya, kegiatan lain seperti konstruksi tetap berjalan kegiatan, kegiatan ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum ditutup, lalu terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.