Jam Buka Mal, Restoran, dan Kafe di Daerah PPKM Level 2 Diperpanjang Sampai Pukul 22.00
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah melonggarkan pembatasan jam operasional mal, restoran, dan kafe dalam perpanjangan PPKM saat ini.

Luhut menyebut, tempat usaha tersebut boleh beroperasi sampai pukul 22.00, khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 2. Sebelumnya, mal, restoran, dan kafe hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 21.00.

"Jam buka mal, restoran, dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22.00 pada kabupaten/kota Level 2," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin, 4 April.

Meski demikian, Luhut menegaskan pemerintah daerah dan pengelola tempat usaha untuk tetap menegakkan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, terutama pada waktu berbuka puasa yang berpotensi keramaian.

"Pemerintah juga akan memohon kepada Forkompimda dan Pengelola mall atau restoran agar tetap menegakkan penggunaan PeduliLindungi di mal, restoran, dan kafe terutama pada saat mendekati periode jam berbuka puasa," ucap Luhut.

Saat ini kondisi penularan COVID-19 varian omicron di Indonesia disebut Luhut berada pada posisi yang terkendali.

Selain itu, secara khusus untuk wilayah Jawa-Bali juga mengalami penurunan yang signifikan dalam semua aspek, mulai dari kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit, hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi di Jawa-Bali.

"Seluruh provinsi di Jawa-Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 persen hingga 98 persen dibandingkan dengan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu," ujar Luhut.

Terdapat penurunan level asesmen PPKM di sejumlah kabupaten/kota. Di mana, saat ini mayoritas daerah di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1 dan 2. 

Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 juga mengalami penurunan dari 39 menjadi 9 kabupaten/kota. Tak ada daerah yang menerapkan PPKM Level 4.