Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartato menjelaskan hasil evaluasi sementara penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di provinsi Jawa dan Bali.

Berdasarkan hasil monitoring perkembangan kasus COVID-19 di 73 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM sejak 11 Januari, masih ada 29 kabupaten/kota yang masuk dalam zona risiko tinggi penularan COVID-19.

"Hasil monitoringnya mengatakan bahwa beberapa daerah, ada 29 kabupaten kota masih berisiko tinggi, kemudian 41 kabupaten kota risiko sedang, dan 3 kabupaten kota risiko rendah," kata Airlangga dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Januari.

Dari tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM, hanya dua provinsi yang mengalami penurunan kasus, yakni Banten dan Yogyakarta. Sementara, kasus COVID-19 DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali masih tinggi.

Berdasarkan parameter kenaikan kasus mingguan, ada 52 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan dan 21 kabupaten/kota mengalami penurunan.

Dalam parameter kasus aktif, ada 46 kabupaten/kota masih mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, dan 3 kabupaten/kota tetap. 

Terkait dengan parameter angka kematian kasus COVID-19, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota mengalami penurunan. 

Sementara dalam parameter angka kesembuhan, 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 kabupaten/kota meningkat, dan 6 kabupaten/kota tetap.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas memerintahkan 73 daerah di provinsi Jawa dan Bali memperpanjang penerapan PPKM selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 26 Januari hingga 8 Februari.

"Tadi bapak presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari," ujar dia.

Airlangga menyebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengeluarkan instruksi Mendagri kepada semua kepala daerah yang telah melaksanakan PPKM untuk mengikuti arahan perpanjangan tersebut.

"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," jelas Airlangga.