JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan berikutnya sejak tanggal 25 Januari 2021.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut hal ini berdasarkan evaluasi perkembangan kasus COVID-19 di Jawa-Bali saat penerapan PPKM yang dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari yang belum membuahkan hasil positif.
"Selama dua minggu inilah sebuah upaya keras untuk menurunkan. Kalau nanti dalam dua minggu itu ternyata tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi, disiplinnya semakin hari semakin menurun dan seterusnya, pasti akan ada langkah-langkah berikutnya yang sifatnya sama bagaimana pembatasan itu," kata Moeldoko di kantornya, Rabu, 20 Januari.
Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menyebut indikator yang membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali adalah tingkat positif dari spesimen yang diperiksa atau positivity rate yang tidak kunjung menurun.
"Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukan penurunan angka positive rate yang signifikan. Hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore, (PPKM) akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan sampai dengan amgka menunjukan penurunan atau pelandaian," jelas Safrizal.
BACA JUGA:
Atas dasar itu, Kemendagri telah meminta kepala daerah yang menerapkan kebijakan PPKM, serta beberapa daerah lainnya yang mulai menunjukkan tingkat indikasi penyebaran COVID-19 yang tinggi untuk melakukan perbaikan penanganan virus corona di wilayah masing-masing.
"Beberapa daerah yang memunjukan indikasi tinggi, serta bagi daerah yang memberlakukan PPKM diminta untuk melakukan perbaikan, improve, di dalam penanganan kesehatan, sehingga segera cepat berhasil menurunkan dan menaikkan angka-angka indikator yang ditentukan," ucapnya.
Kepada daerah tersebut, Kemendagri meminta menurunkan indikator positivity rate, serta menaikkan indikator seperti tingkat kesembuhan hingga kapasitas perawatan pasien isolasi dan ICU COVID-19.