Wapres Ma’ruf Amin Minta Masyarakat Tetap Waspada Potensi Peningkatan Kasus COVID-19
Wapres Ma'ruf Amin/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi peningkatan kasus penularan COVID-19 di Indonesia.

Wapres meminta masyarakat untuk tidak berlebihan merasa nyaman terhadap penurunan kasus penularan COVID-19 saat ini.

Dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dipimpin Wapres Ma’ruf Amin, sejumlah hal dievaluasi oleh pemerintah, antara lain penerapan PPKM periode 20 September hingga 4 Oktober 2021, percepatan vaksinasi COVID-19

Termasuk evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, positivity rate, dan tingkat kesembuhan harian di seluruh daerah.

"Bapak Wakil Presiden dalam rapat terbatas tadi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu kembali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Antara, Senin, 4 Oktober.

Hasil ratas menyimpulkan terdapat beberapa kemajuan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebanyak 20 kabupaten dan kota di Pulau Jawa dapat mempertahankan status PPKM Level 2, dengan dominasi di Semarang Raya dan Solo Raya.

Sementara itu, Kota Blitar, Jawa Timur akan melakukan uji coba penerapan PPKM Level 1 karena telah memenuhi syarat sesuai indikator Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO).

Cakupan indikator untuk menjadi PPKM Level 1, antara lain sekitar 75 persen masyarakat umum dan 60 persen masyarakat lanjut usia (lansia) di daerah tersebut telah divaksin dosis pertama.

Sementara wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menerapkan PPKM Level 3 karena belum mencapai target cakupan vaksinasi COVID-19. Pusat kebugaran juga mulai dapat dibuka dengan maksimal kapasitas sebanyak 25 persen.

Selain itu, Bandara Internasional Ngurah Rai Bali mulai dibuka untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 dengan syarat penumpangnya harus melakukan karantina mandiri selama delapan hari sejak mendarat di Indonesia.

"Pemerintah hari ini sama sekali tidak jemawa dan terus memohon kepada masyarakat agar sekali lagi tidak euforia yang pada akhirnya mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan yang ada," ujar Luhut.