Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mendukung adanya jalur sepeda permanen yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan yang secara prosedur dan formal sudah disepakati DPRD DKI itu, merujuk pola hidup sehat yang diamanatkan oleh konstitusi.

"Adanya jalur sepeda yang permanen juga biasa ada di Ibu Kota negara maju di dunia. Tidak aneh kalau memperbanyak jalur sepeda di Jakarta juga menjadi program Jokowi saat maju jadi calon Gubernur DKI," ujar Hidayat dalam keterangannya, Sabtu, 19 Juni.

HNW sapaan akrabnya, pun menjelaskan rujukan konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." 

“Kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan implementasi nyata untuk memenuhi hak warga di DKI Jakarta untuk mendapatkan sarana dan lingkungan hidup yang baik, aman dan sehat,” tegasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai,  kebijakan jalur sepeda itu juga implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) generasi ketiga.

“HAM generasi pertama itu mengatur hak sipil dan politik. HAM generasi kedua mengatur Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dan HAM generasi ketiga mengatur, salah satunya, hak atas lingkungan hidup yang baik,” jelasnya.

HNW juga mengkritisi penilaian bahwa kebijakan jalur permanen untuk sepeda tersebut dinilai diskriminatif. Menurutnya, pembuatan jalur khusus sepeda merupakan kebijakan afirmatif untuk mendorong dan menggalakkan pola hidup sehat yang aman untuk masyarakat.

“Ini merupakan kebijakan afirmasi yang baik, selain mendukung kebijakan publik 'pro green' sehingga mengurangi polusi udara, juga untuk menjaga keamanan pesepeda yang selama ini sering merasa tak aman. Bahkan tersingkirkan oleh kendaraan bermotor dan transportasi publik yang memproduksi polusi udara,” katanya.

“Bila jalur sepeda permanen yang hanya ada di beberapa jalan protokol di Jakarta tersebut dinilai diskriminatif, lalu bagaimana dengan jalan tol permanen yang ada dimana-dimana dan hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih? Apakah mau menyebut itu juga diskriminatif? Kan tentu tidak,” tambahnya.

Karenanya, HNW berharap agar Kepolisian RI bijak mengambil sikap untuk tidak terburu-buru memutuskan membongkar jalur sepeda permanen tersebut, hanya karena usulan sepihak.

HNW mengatakan, Polri harus benar-benar mengambil langkah yang mengayomi, menghormati asas otoritas, profesional untuk mengambil keputusan yang benar-benar lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat yang mendambakan hidup sehat dan aman. Serta, memperoleh sarana dan lingkungan hidup yang layak dan kondusif di Jakarta. 

Apalagi, sambung legislator dapil DKI Jakarta ini, kebijakan soal jalur sepeda permanen beserta anggarannya dan realisasi programnya sudah dibahas dan disetujui oleh lembaga yang berkewenangan yaitu Pemprov DKI bersama DPRD DKI. Sementara warga dan para komunitas gowes (pesepeda) sudah membuktikan manfaatnya saat mempergunakan fasilitas publik yang ramah lingkungan itu.

“Maka wajar saja bila banyak warga di daerah pemilihan saya, di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, yang menyampaikan aspirasi penolakan atas wacana pembongkaran jalur sepeda permanen itu. Mereka justru mengusulkan, karena tujuan baik dari program tersebut," katanya.

"Manfaat yang dirasakan oleh warga di Jakarta juga banyak. Semestinya jalur sepeda seperti itu diperbanyak, bukan malah dibongkar,” pungkas Hidayat Nur Wahid.