ACEH - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Pidie Jaya, Kamis, 17 Juni hari ini. Sidang kasus dengan nilai kontrak Rp11,2 miliar berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Eti Astuti dan Edwar masing-masing sebagai hakim anggota dan berlangsung secara virtual. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Muhzan, Sabah, dan Andrin dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Seorang dari empat terdakwa hadir langsung ke ruang sidang. Sedangkan tiga terdakwa lainnya mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh, tempat mereka selama ini ditahan.
Empat terdakwa itu adalah Mahlizar selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Terdakwa Mahlizar hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya Zulfan, Junaidi, dan Muhammad Nasir.
Kemudian, terdakwa Teuku Raja Alkausar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta terdakwa Ahmad Zakiani Hasan dan terdakwa Murtadha selaku konsultan pengawas pembangunan jembatan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Kasibun Daluay, Faisal, dan kawan-kawan.
JPU dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan BPBA tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai anggaran Rp11,2 miliar.
BACA JUGA:
Pembangunan jembatan dilakukan setelah jembatan sebelumnya rusak akibat gempa melanda Kabupaten Pidie Jaya. JPU mengatakan, terdakwa Mahlizar menjabat Direktur Utama PT Zarnita Abadi bersama para terdakwa lainnya melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan. Namun berdasarkan pemeriksaan ahli, pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi.
"Selain itu, volume pekerjaan pengecoran lantai juga kurang, sehingga tidak memenuhi kontrak kerja. Akan tetapi, terdakwa sudah mencairkan 100 persen pekerjaan. Selain itu, terdakwa juga tidak mempekerjakan tenaga ahli seperti dalam dokumen kontrak," kata JPU.
Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan merugikan keuangan negara Rp950,6 juta atau setidak-tidaknya telah secara nyata merugikan keuangan negara Rp417,27 juta lebih, kata JPU.
JPU menyatakan terdakwa Mahlizar telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara Rp150 juta. Selanjutnya uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di rekening bank.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (24/6), dengan agenda mendengarkan eksepsi para terdakwa dan penasihat hukumnya serta pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa Mahlizar melalui penasehat hukumnya Zulfan didampingi Junaidi dan Muhammad Nasir dari Kantor Hukum Junaidi Zulfan & Rekan mengatakan, sudah memahami apa yang menjadi pokok dakwaan JPU.
"Namun begitu, kami akan melakukan eksepsi dan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU pada persidangan berikutnya," kata Zulfan.
Menurut Zulfan, kliennya, yaitu terdakwa Mahlizar merupakan rekanan pelaksana proyek pembangunan Jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie Jaya. Selaku rekanan, terdakwa telah menunaikan seluruh kewajibannya sesuai kontrak yang diperjanjikan.
"Tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak kerja," kata Zulfan.
Zulfan mengatakan kliennya Mahlizar hadir ke persidangan dengan balutan perban di telinganya, karena baru saja menjalani operasi gendang telinga.
"Meskipun belum sepenuhnya pulih, klien kami tetap memenuhi kewajibannya mengikuti persidangan dan menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Zulfan.