BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. Pembangunan ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 senilai Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pengusutan kasus sudah pada tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya. Informasi dari penyidik, calon tersangkanya lebih dari dua orang," katanya dikutip Antara, Selasa, 16 Februari.
Munawal mengatakan penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, rekanan, konsultan pengawas, dan pihak-pihak terkait lainnya
"Pengusutan kasus ini menjadi atensi Kejati Aceh. Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menetapkan tersangkanya," kata Munawal.
BACA JUGA:
Sedangkan soal kerugian keuangan negara, penyidik sudah meminta ahli dari Universitas Syiah Kuala menghitung nilai fisik pembangunan jembatan tersebut.
"Dari penghitungan nilai fisik tersebut akan diketahui berapa kerugian negaranya. Jadi, penyidik masih menunggu hasil audit fisik dari ahli," ujar dia.
Jembatan Kuala Gigieng di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua pondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar.
Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar, dan ahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar.
"Yang sedang diusut adalah pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Proyek tersebut merupakan milik pemerintah provinsi," kata Munawal.