Kejati Bengkulu Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan yang Disupervisi KPK
Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. ANTARA/Anggi Mayasari

Bagikan:

BENGKULU - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut kasus dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B di Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 senilai Rp25 miliar.

"Petunjuk dari Pak Jampidsus sudah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu untuk menanganinya dan kami melakukan penyidikan ulang, petunjuk pimpinan dalam waktu dekat didalami lagi, seperti apa nanti akan kita sampaikan kembali," kata Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo dilansir ANTARA, Rabu, 23 November. 

Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng).

Saat pemeriksaan di Kejari Benteng, sebanyak belasan saksi telah diperiksa, seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu, dan lain sebagainya.

Pada tahap pemeriksaan di Kejari Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk sementara dari hasil perhitungan, katanya, ada kekurangan volume pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.

 

Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proyek Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebesar Rp25 miliar dengan pelaksana pembangunan proyek PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Proyek pergantian jembatan Air Taba Terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar melanda Kabupaten Benteng pada 2019.

Karena itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN dari Kementerian PUPR.