PADANG - Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menangkap Defrizal, narapidana korupsi yang jadi buronan.
"Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang," kata Asisten Intelijen Kejati Mustaqpirin dikutip ANTARA, Rabu, 18 Oktober.
Napi itu diketahui sudah menetap dan tinggal di Jalan Talao Mundam, Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, sekitar satu tahun.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan, setelah identitas dan keberadaannya pasti langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.
Usai ditangkap, narapidana itu selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dieksekusi sesuai putusan peradilan.
Defrizal telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu sejak enam tahun silam yaitu pada 2017.
Terpidana melarikan diri setelah perkara Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007–2009 yang menyeret dirinya inkrah di persidangan.
- https://voi.id/berita/321074/minta-ikut-supervisi-kasus-syl-polda-metro-surati-dewas-kpk
- https://voi.id/berita/321058/psi-sambangi-golkar-kaesang-belajar-strategi-untuk-menang-pemilu-2024
- https://voi.id/berita/321047/gibran-saya-nggak-ada-planning-santai-ngalir
- https://voi.id/berita/321038/kasus-pemerasaan-syl-polda-metro-periksa-firli-bahuri-jumat-20-oktober
- https://voi.id/berita/321036/wapres-ma-ruf-sampaikan-selamat-dan-restui-mahfud-md-jadi-cawapres-ganjar
- https://voi.id/berita/321033/lrt-batalkan-28-perjalanan-karena-perawatan-sarana
[/see_also]
Defrizal saat itu dijatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung Nomor:553 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 12 April 2017.
Mustaqpirin mengatakan perkara korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 – 2009 tersebut merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar.