JAKARTA - Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Aceh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp5,26 miliar, atas proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai pekerjaan Rp10,7 miliar.
"Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue Dedet Darmadi saat membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, dilansir Antara, Rabu, 14 Juli.
Kedua terdakwa, yakni Mumun Ihwan bin H Saedang dan Bismansyah bin Aiendit. Terdakwa Mumum Ihwan selaku Kepala Seksi Pengujian dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, sedang terdakwa Bismansyah selaku staf teknis pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
BACA JUGA:
Sidang dengam majelis hakim diketuai Zulfikar didampingi hakim anggota Edwar dan Nani Sukmawati. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sinabang, tempat keduanya ditahan.
Terdakwa Mumum mengikuti persidangan didampingi tiga penasihat hukumnya. Sedangkan terdakwa Bismansyah mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
JPU Dedet Darmadi mengatakan Pemkab Simeulue pada Tahun Anggaran 2017 mengalokasikan dana Rp1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Dana tersebut bertambah menjadi Rp10,7 miliar pada anggaran perubahan.
"Kemudian, proyek tersebut dibagi menjadi 70 paket pekerjaan dan dikerjakan dengan penunjukan langsung. Kedua terdakwa bersama sejumlah saksi mencari perusahaan untuk melaksanakan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut," kata JPU.
Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak Dinas PUPR sampai dengan pencairan uang pekerjaan mencapai 100 persen. Terdakwa Mumun Ihwan ikut mengambil uang pembayaran dari direktur perusahaan.
Sedangkan terdakwa Bismansyah, kata JPU, tidak mengawasi dengan benar pekerjaan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
JPU menyebutkan terdakwa Bismansyah turut menandatangani dokumen berita acara serah terima pekerjaan atau PHO. Dokumen tersebut syarat pembayaran pekerjaan.
Selain itu, kata JPU, terdakwa Bismansyah tidak pernah memeriksa atau mengecek 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut di lapangan.