BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi dengan nilai Rp596,5 juta tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda mengatakan pengusutan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Tim penyidik terus bekerja guna meningkatkan pengusutan ke tahap lebih lanjut.
"Tim penyidik sudah memintai keterangan 12 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi yang ditempatkan di dinas terkait di Pemkab Simeulue," katanya dilansir ANTARA, Senin, 10 Juli.
Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut disebut anggaran publikasi itu merupakan dana pokok pikiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.
Dana pokok pikiran tahun anggaran 2022 tersebut ditempatkan di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue. Kemudian, dana tersebut dilaksanakan ke sejumlah perusahaan media di kabupaten Kepulauan tersebut.
BACA JUGA:
Menurut Suheri, para pihak yang dimintai keterangan tersebut dari berbagai instansi terkait. Keterangan tersebut sebagai dasar bagi penyidik mengungkap apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan data dan barang bukti serta alat bukti yang diperlukan dalam gelar perkara. Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Kami meminta masyarakat Kabupaten Simeulue bersabar karena penyidik sedang mengumpulkan keterangan dan data. Jika nanti kasus ini memenuhi unsur, maka pengusutan ditingkatkan ke tahap berikutnya," kata Suheri Wira.