MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pengusutan atau penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021-2022, di Desa Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek.
“Saat ini belum ada tersangka nya, masih berproses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto dikutip ANTARA, Selasa, 10 Oktober.
Menurutnya, pengelolaan dana desa di Desa Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat yang saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan tersebut, diduga dikerjakan secara fiktif, sehingga diduga menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terdiri dari perangkat desa, kepala desa saat ini, serta mantan pejabat kepala desa sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, penyidik menemukan indikasi adanya kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa, sehingga terindikasi telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Nanti setelah pemeriksaan selesai, kita akan minta ahli untuk melakukan audit,” kata Kajari Siswanto menambahkan.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini penyidik juga turut menemukan adanya pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi teknis.
“Doain aja semoga Desember ini sudah bisa kita limpahkan (ke pengadilan),” kata Kajari Aceh Barat Siswanto.