Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memeriksa oknum kepala desa atas dugaan korupsi dana desa pembangunan jembatan gantung di Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji.

Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU), Bayu Paramesti mengatakan pemeriksaan terhadap MY, Kepala Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji ini karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan gantung di desa setempat.

“Saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa kepala desanya,” ujar Bayu dikutip Antara, Senin, 29 Maret.

Jembatan gantung tersebut dibangun menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 dengan dana sekitar Rp400 juta.

"Saat ini kami belum menetapkan tersangka. Namun, yang pasti kasus ini akan terus dikembangkan," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Desa Bedegung, Muhamad Yanoh saat dikonfirmasi membenarkan dirinya sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri OKU.

Pemanggilan terhadap dirinya untuk dimintai keterangan atas rehab jembatan gantung di Desa Bedegung yang dibangun pada 2019 lalu.

Yanoh menerangkan, jembatan gantung tersebut direhab menggunakan dana desa dengan anggaran sekitar Rp400 juta untuk mengembangkan potensi desa yang ada di seberang sungai.

"Memang benar saya dipanggil oleh pihak penyidik Kejari OKU. Mungkin hanya kesalahan administrasi saja, jadi saya minta solusi," katanya.