Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan, Polda Aceh Tahan 5 Tersangka termasuk Kepala Dinas
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan kelima tersangka ditahan di Rutan Mapolda Aceh di Banda Aceh.

"Sebelumnya, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue," kata Kombes Sony dikutip Antara, Kamis, 25 November.

Selain menahan para tersangka, kata Sony Sanjaya, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pekerjaan, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran

Ada pun lima tersangka yang ditahan tersebut berinisial IH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, IS mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Simeulue.

Kemudian, YA selaku Direktur CV ABL, inisial perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, AS selaku selaku Kuasa Direksi PT IMJ, inisial perusahaan juga terlibat dalam pekerjaan tersebut, serta MI yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue," kata Sony Sanjaya.

Pada tahun tersebut, Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi hingga jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih.

Menurut dia, pekerjaan pengaspalan jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga merugikan keuangan negara. Terkait kerugian negara, sedang dalam perhitungan lembaga terkait.

"Kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kombes Sony Sanjaya.