Bagikan:

ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek dengan nilai Rp12,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, mengatakan pejabat yang ditahan tersebut berinisial MH. MH ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek.

"Tersangka MH merupakan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada saat pengadaan bebek itu berlangsung tahun anggaran 2019," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Menurut Kombes Sony Sanjaya, MH diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.

Kombes Sony Sanjaya mengatakan selain sekretaris dinas, tersangka MH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pengadaan bebek tersebut.

Sebelum MH, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga menahan AS, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek lainnya. Tersangka AS merupakan Pengguna Anggaran (PA) yang juga Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek dilakukan.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi tersebut, perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan perkiraan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp4,2 miliar," kata Kombes Sony Sanjara.

Selain AS dan MH, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai direktur perusahaan CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kombes Pol Sony Sanjaya

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.